Tindakan Provokatif di SMP N 2 Nabire: Pemerintah Tegaskan Pengibaran Bendera Bintang Kejora Adalah Pelanggaran Hukum

buletinjubi.com – Nabire, Papua Tengah — Rabu dini hari, 3 Desember 2025, situasi di Kabupaten Nabire kembali memanas setelah bendera Bintang Kejora ditemukan berkibar di area SMP Negeri 2 Nabire. Insiden ini terjadi sekitar pukul 00.00 WIT, ketika lingkungan sekolah masih dalam keadaan sepi dan gelap.

Pemerintah Tegas: Pelanggaran Hukum

Penemuan bendera tersebut langsung menghebohkan warga sekitar dan pihak sekolah, yang segera melaporkan kejadian itu kepada aparat keamanan. Pemerintah daerah menilai aksi tersebut sebagai tindakan provokatif yang sengaja dilakukan untuk mengganggu stabilitas dan memancing ketegangan di lingkungan pendidikan.

Pihak keamanan segera melakukan penyelidikan di lokasi, mengamankan barang bukti, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah menegaskan bahwa pengibaran simbol separatis merupakan pelanggaran hukum dan seluruh pelaku akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan-tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum, apalagi di institusi pendidikan,” tegas pernyataan resmi pemerintah daerah.

Sekolah Tetap Aman

Meski sempat menimbulkan kegaduhan, pihak sekolah memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga dunia pendidikan tetap steril dari provokasi politik.

Papua Menolak Provokasi

Insiden ini menjadi pengingat bahwa simbol provokatif tidak membawa manfaat bagi rakyat Papua. Justru pendidikan, persatuan, dan pembangunan adalah jalan yang lebih bermartabat.

Papua kuat karena rakyatnya bersatu. Papua maju karena menolak provokasi. Papua bersama Indonesia karena damai adalah pilihan.