Sejumlah Tantangan Berat Menanti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat

Pemerintahan51 views

buletinjubi.com-Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH,. MH menyampaikan Selamat dan Sukses kepada Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, M.Si-Mohammad Lakotani, SH, M.Si. untuk jabatan periode 2025-2030. 

“Saya menyampaikan Selamat dan Sukses kepada Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, M.Si-Mohammad Lakotani, SH, M.Si. Untuk jabatan periode kedua 2025-2030,” kaya Warinussy. 

Sebagai salah satu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau Civil Society Organization (CSO) yang berfokus pada kegiatan advokasi hak asasi manusia dan kebijakan negara di Tanah Papua, Warinussy mengatakan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat akan menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai Pemimpin Daerah. 

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur mampu menterjemahkan kebijakan negara dalam bentuk berbagai regulasi sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 dan aturan perundangan terkait. 

Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy saya ingin menitipkan pesan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat saat ini dapat mewujudkan amanat Pasal 32 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yaitu mendirikan Komisi Hukum Ad Hoc di Provinsi Papua Barat. 

“Pasal 32 menyebutkan dalam ayat (1) nya : “Dalam rangka meningkatkan efektifitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc”. Kata Yan Christian Warinussy. 

Selanjutnya Advokat Yan Warinussy menjelaskan dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan : “Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaannya diatur dengan Perdasi”. 

Kemudian di dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) tersebut dikatakan : “Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRP dan MRP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang ini”. 

 “Saya sangat percaya bahwa eksistensi Komisi Hukum Ad Hoc ini akan sangat urgen dan mendesak, guna membantu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat bersama DPRP dan MRP,” beber Direktur LP3BH Manokwari. 

Keberadaan Orang Papua Asli sebagai bagian penting dari tujuan adanya kebijakan otonomi khusus akan sangat ditentukan oleh seberapa mampu para wakil rakyat di DPR Kabupaten dan DPR Provinsi Papua Barat serta MRPB mampu menterjemahkan aspirasi politik rakyat Papua Asli ke dalam kebijakan negara setingkat regulasi berbentuk Perdasus dan Perdasi tersebut. Kehadiran Komisi Hukum Ad Hoc karna itu menjadi urgen dan mendesak saat ini.