Polda: Kokain Masuk ke Papua Melalui Perbatasan RI-Papua Nugini

Daerah6 views

buletinjubi.com-Polda Papua berhasil mengungkap kasus narkotika di Kabupaten Boven Digoel dengan menangkap seorang tersangka berkewarganegaraan Papua Nugini.

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol.Alfian mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan belum lama ini petugas menemukan barang bukti berupa 65 linting ganja, 1,52 gram kokain serta alat hisap rakitan.

Ia menjelaskan, untuk Narkotika ini merupakan kasus baru di Papua.

“Tersangka bernama Eiden File diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG saat melintas di jalan Trans Papua arah Merauke,” jelasnya kepada Tribun Papua di ruang kerjanya Jumat (6/6/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian, Bea Cukai dan Imigrasi, barang bukti tersebut positif sebagai narkotika melalui alat Narcotic Identification system.

Kasus ini kini tengah dalam proses hukum dengan tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Papua terus berupaya memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah peredaran narkoba yang semakin marak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk dalam menangani oknum yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.