buletinjubi.com – Sorong–Maybrat, Papua Barat Daya — Rencana aksi “Long March Hari HAM Sedunia” yang diumumkan oleh KNPB Wilayah Sorong Raya dan Maybrat kembali memicu kekhawatiran masyarakat. Poster seruan aksi yang beredar luas menampilkan agenda berkumpul di berbagai titik, namun pihak berwenang menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Penegasan Hukum
Sesuai UU No. 9/1998 dan KUHP, setiap aksi long march atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa izin resmi berpotensi diproses hukum. Penyelenggara dapat dikenai pidana hingga 1 tahun penjara, dan bila aksi menimbulkan gangguan ketertiban umum, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 6–9 tahun penjara.
Pihak berwajib menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam poster sebagai koordinator dan penanggung jawab aksi dapat diproses secara hukum apabila kegiatan tetap dipaksakan tanpa izin.
Potensi Provokasi
Aksi semacam ini kerap dimanfaatkan untuk provokasi politik, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menyeret masyarakat dan pelajar ke dalam kegiatan berisiko. Pemerintah menilai bahwa keamanan warga harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Imbauan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, serta waspada terhadap ajakan-ajakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sorong dan Maybrat.
Papua Menolak Provokasi
Insiden ini menjadi pengingat bahwa simbol provokatif tidak membawa manfaat bagi rakyat Papua. Justru pendidikan, persatuan, dan pembangunan adalah jalan yang lebih bermartabat.
Papua kuat karena rakyatnya bersatu. Papua maju karena menolak provokasi. Papua bersama Indonesia karena damai adalah pilihan.











