Pemenuhan Hak Pekerja Asli Papua Harus Dibuat Regulasi

Daerah9 views

buletinjubi.com-Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Korindo Grup Boven Digoel, Stevanus Kandam, mendesak Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menyusun regulasi khusus guna menjamin pemenuhan hak-hak pekerja, terutama pekerja Orang Asli Papua (OAP).

Permintaan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Stevanus menilai bahwa pengawasan terhadap perusahaan, khususnya Korindo Grup, masih lemah, dan belum menjamin hak-hak dasar pekerja Papua secara maksimal.

“Peningkatan pengawasan serta penyusunan regulasi oleh pemerintah daerah dan legislatif sangat penting demi menjamin hak-hak pekerja. Khusus untuk pekerja OAP di perusahaan seperti Korindo, pemenuhan haknya masih sangat minim,” ujar Stevanus, Minggu (4/5/2025).

Ia menegaskan, aturan terkait ketenagakerjaan seharusnya diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) agar pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua bisa berjalan maksimal di sektor ketenagakerjaan.

“Sudah saatnya dibuat Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak buruh, termasuk mereka yang bekerja di perusahaan maupun buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penguatan internal Dinas Tenaga Kerja Boven Digoel, mengingat peran strategis instansi tersebut dalam menyelesaikan konflik antara pekerja dan perusahaan.

“Pemerintah harus memperkuat SDM di Dinas Tenaga Kerja dengan menempatkan orang-orang yang kompeten di posisi strategis seperti kepala bidang dan kepala seksi. Kalau SDM-nya kuat, maka penyelesaian masalah ketenagakerjaan pun akan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Boven Digoel dikenal sebagai wilayah industri dengan banyak perusahaan besar yang beroperasi. Stevanus berharap perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja bisa sebanding dengan pesatnya aktivitas industri di daerah tersebut.