buletinjubi.com-Kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa mereka menggunakan rumah ibadah sebagai tempat persembunyian dari kejaran aparat keamanan (Apkam). Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan hukum serta norma etika yang berlaku di masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah anggota OPM diduga memanfaatkan rumah ibadah di beberapa wilayah Papua untuk bersembunyi dan menghindari upaya penegakan hukum oleh aparat keamanan. Langkah ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kesucian tempat ibadah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Salah satu Pakar hukum pidana, Dr. Andi Sudirman, menegaskan bahwa penggunaan rumah ibadah untuk kepentingan selain peribadatan, apalagi sebagai tempat persembunyian kelompok bersenjata, merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. “Setiap tempat ibadah dilindungi oleh hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dr. Andi, Rabu (05/03/2025).
Selain aspek hukum, tindakan ini juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika masyarakat. Tokoh agama setempat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan OPM yang dinilai mencoreng kesakralan rumah ibadah. “Rumah ibadah adalah tempat suci bagi umat untuk berdoa dan beribadah, bukan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” ujar Uskup Yohanes, salah satu pemuka agama di Papua.
Pihak keamanan yang bertugas di Papua menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan operasi penegakan hukum sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis. Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol. Budi Santoso, menyatakan bahwa aparat keamanan terus berupaya mengantisipasi taktik OPM tanpa mencederai hak-hak masyarakat sipil. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh provokasi pihak-pihak yang ingin menciptakan ketidakstabilan di Papua,” katanya.
Selain itu, TNI dan Polri bekerja sama dengan tokoh agama serta masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan rumah ibadah tetap menjadi tempat yang aman dan damai bagi umat beragama.
Menyikapi hal ini, berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan akademisi, meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap OPM agar tindakan serupa tidak terulang. Mereka juga berharap agar aparat keamanan dapat lebih memperketat pengawasan tanpa mengganggu aktivitas ibadah masyarakat.
Dalam situasi ini, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang komprehensif guna menanggulangi pergerakan kelompok separatis dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penggunaan rumah ibadah sebagai tempat persembunyian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak hubungan sosial dan keagamaan di Papua. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga kedamaian dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta etika dalam kehidupan bermasyarakat.