OPM Dikecam Masyarakat Papua atas Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih

Daerah4 views

buletinjubi.com-Aksi pembakaran bendera Merah Putih oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Papua. Tindakan yang dinilai mencederai semangat persatuan dan menghina simbol negara ini dianggap sebagai tindakan provokatif dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Papua secara keseluruhan.

Tokoh masyarakat dari Kabupaten Jayawijaya, Yakobus Wetipo, menyatakan bahwa tindakan membakar bendera negara adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan bangsa. Ia menegaskan bahwa masyarakat Papua sejatinya adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak sepakat dengan tindakan OPM.

“Kami, masyarakat Papua, tidak pernah mengajarkan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih adalah lambang harga diri bangsa. Siapa pun yang membakarnya, berarti telah menginjak-injak kehormatan kami juga sebagai warga Indonesia,” ujar Yakobus dengan nada tegas, Sabtu (9/8/2025).

Sementara itu, tokoh pemuda dari Mimika, Albertus Kogoya, mengatakan bahwa mayoritas generasi muda Papua saat ini ingin hidup damai dan sejahtera dalam bingkai NKRI. Ia menilai aksi pembakaran bendera oleh OPM justru memperburuk citra Papua di mata nasional maupun internasional.

“Kami anak muda Papua sudah muak dengan provokasi seperti ini. Apa yang dilakukan OPM bukan perjuangan, melainkan tindakan barbar yang mencemarkan nama baik orang Papua. Kita ingin pembangunan, bukan perang,” tegasnya.

Masyarakat dari berbagai wilayah di Papua, seperti Wamena, Paniai, dan Nabire, bahkan turut menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan tersebut. Mereka membawa bendera Merah Putih dan menyatakan komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI.

Aksi pembakaran bendera oleh OPM dinilai tidak mewakili kehendak rakyat Papua secara umum. Justru, mayoritas masyarakat menginginkan kedamaian dan hidup dalam persatuan. Tindakan itu pun kini telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.