OPM Bakar Rumah Ibadah: Upaya Terencana Menghalangi Kebebasan Beragama di Papua

Daerah, Hukrim6 views

buletinjubi.com-Aksi kekerasan kembali dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang kali ini menyasar simbol toleransi dan kedamaian di tengah masyarakat Papua. Sebuah rumah ibadah dilaporkan dibakar oleh OPM di salah satu distrik terpencil di wilayah pegunungan Papua. Kejadian ini memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pemerintahan karena dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya sistematis untuk menghancurkan tatanan sosial dan spiritual warga asli Papua.

Pembakaran rumah ibadah ini bukan hanya merupakan kejahatan terhadap fasilitas umum, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beragama dan beribadah. “Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Rumah ibadah adalah tempat kami mengadu, mencari ketenangan, dan mempererat persaudaraan. Namun kini, tempat itu hangus terbakar dan menyisakan trauma mendalam bagi warga,” ungkap seorang tokoh agama setempat, Rabu (21/5/2025).

Pakar keamanan dari Universitas Cenderawasih, Dr. Yulius Sanjaya, menilai bahwa aksi pembakaran rumah ibadah ini merupakan bentuk taktik licik dari OPM untuk mematahkan semangat masyarakat Papua yang selama ini mengandalkan kekuatan iman dalam menghadapi tekanan dan kekerasan. “Dengan menghancurkan rumah ibadah, OPM ingin menghapus ruang perjumpaan dan solidaritas warga. Ini adalah bentuk penindasan psikologis yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Aksi pembakaran tersebut segera mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua, Pendeta Albert Wanimbo, menyebut tindakan OPM sebagai “pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keberagaman.” Ia menyerukan kepada seluruh tokoh agama di Papua untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis.

“Saatnya kita berdiri bersama melawan kejahatan ini. Membakar rumah ibadah bukan hanya bentuk vandalisme, tapi juga serangan terhadap kedamaian yang selama ini kita bangun bersama,” tegas Pendeta Wanimbo.

Komnas HAM Perwakilan Papua juga turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Dalam rilis resminya, Komnas HAM menyebutkan bahwa pembakaran rumah ibadah oleh kelompok bersenjata merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak sipil masyarakat adat Papua.

“Kami mendesak semua pihak, termasuk kelompok OPM, untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk terhadap simbol-simbol keagamaan. Kebebasan beragama adalah hak dasar yang tidak boleh diganggu gugat,” tulis Komnas HAM.

Pembakaran rumah ibadah oleh kelompok OPM menjadi bukti nyata bahwa kekerasan yang mereka lakukan bukan sekadar bentuk perlawanan, tetapi sudah mengarah pada penghancuran nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Aksi biadab ini harus dihentikan. Negara dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu menjaga Papua dari kehancuran moral dan sosial yang terus dihembuskan oleh kelompok separatis bersenjata. Masyarakat Papua berhak hidup damai, beribadah dengan tenang, dan membangun masa depan tanpa ancaman kekerasan.