Masyarakat Adat Papua Desak Penutupan Tambang Ilegal

Daerah, Hukrim1 views

buletinjubi.com-Masyarakat adat papua berharap, pemerintah provinsi (Pemprov) Papua dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Papua bisa secepat mungkin menutup semua aktifitas pertambangan ilegal yang telah berjalan cukup lama di beberapa kabupaten di provinsi papua, dan periksa Bos Muchtar selaku koordinator bagi pengusaha penambangan emas ilegal.

Pasalnya, pertambangan-pertambangan ilegal ini telah lama beroperasi dan telah merusak hutan alam papua. Seperti halnya yang diutarakan oleh masyarakat pribumi orang asli papua (OAP) inisial (B) pada kesempatan ini, (senin 17 maret 2025) pukul.12:00.Wit. di kompleks perumahan BTN Polres Doyo, Kabupaten Jayapura, provinsi Papua.

“Jika berbicara terkait prtambangan ilegal, itu bukan hal baru. Di distrik airu kabupaten jayapura, sudah sejak lama kegiatan dulang emas ini berlangsung, bahkan ada yang menggunakan mesin dan alat berat untuk membongkar hutan dan menggali tanah untuk mengambil material dan selanjutnya disemprotkan menggunakan alkon lalu mengambil emasnya”, tutur B.

B menyayangkan situasi pertambangan ilegal tersebut yang benar-benar merusak hutan hijau di tanah papua.

“Kami selaku masyarakat adat sangat menyayangkan adanya kegiatan pertbangan tersebut. Hutan yang dulunya hijau, sejuk dengan udaranya yang segar, kini terlihat gundul seperti telah di sapu banjir”, ucapnya dengan nada kecewa.

Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa orang lainnya, dan mereka juga menyebutkan beberapa nama yang disebutkan sebagai bos tambang ilegal tersebut. Seperti yang dibeberkan oleh seorang pemuda inisial (Y) yang berprovesi sebagai mahasiswa pada salah satu universitas di kota jayapura, provinsi Papua.

“Kegiatan penambang emas ini memang suda berjalan cukup lama, sejak saya masi smp hingga saat ini saya kulia kegiatan tersebut masi terus beroperasi. Yang kami pertanyakan ialah; kegiatan ini ilegal, kenapa aparat penegak hukum, dalam hal ini polda papua dan pemerintah provinsi papua tidak menutup dan menghentikan aktifitas tersebut?”. Kata Y penuh tanda tanya.

Lanjutnya Y. “Ada satu nama yang sering disebut sebagai Bos Besar yang bertindak sebagai koordinator pada setiap aktifitas pertambangan ilegal yang ada di papua ini, namanya muchtar karindu, biasa dipanggil Bos Muchtar, dia tinggal di jalan Sosial, sentani, kabupaten jayapura. kami duga Bos Muchtar ini kuat dan sangat kebal terhadap hukum, dan juga sama sekali belum pernah tersentuh hukum terkait usaha tambang ilegalnya”, jelas Y.

Dalam dam melalui pemberitaan ini, masyarakat adat meminta agar Kapolda papua segera panggil dan periksa oknum pengusaha (Muchtar Karindu) yang terkesan tidak bisa tersentuh hukum.

“Kemi minta Kapolda Papua segera memerintahkan pemanggilan terhadap Muchtar yang disebut sebagai koordinator pengusaha pertambangan emas di beberapa kabupaten di provinsi papua untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku”, pinta masyarakat adat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat asli papua, polda papua diharap segera ambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha tambang ilegal. Sebab Tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) adalah perbuatan yang mlanggar hukum. Seperti yang telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (MINERBA).

Pada ayat 158 UU minerba tersebut termaktub bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 M.