LBH Papua Minta Menteri ESDM Cabut Izin Tambang Nikel di Sekitar Raja Ampat

Daerah9 views

buletinjubi.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Laladalia mencabut izin tambang nikel yang beroperasi di sekitar kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele menilai pemberian izin tambang terhadap sejumlah perusahaan nikel yang beroperasi di sekitar Raja Ampat melanggar Undang-Undang tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dia menyoroti pemberian izin tambang nikel terhadap kepada PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe. “Pemberian izin ini sudah, sedang, dan akan menghancurkan pulau-pulau di kawasan Raja Ampat,” kata Festus dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Juni 2025.

Selain itu, dia meminta Bahlil tidak melindungi perusahaan yang merusak pulau-pulau kecil di wilayah pesisir. Festus juga mendorong Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat  agar segera membentuk peraturan daerah atau perda perlindungan kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan bahwa persetujuan lingkungan yang dimiliki PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama akan dievaluasi untuk selanjutnya dicabut. “Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya dalam keterangan pers yang dibagikan pada hari ini, 5 Juni 2025.

Mengacu kepada ketentuan UU tersebut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan. “Pertambangan bukan merupakan kegiatan prioritas untuk dilakukan di Pulau Kecil yang juga telah diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” tutur Faisol.