buletinjubi.com-Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Merauke, Damario Sriyono menegaskan bahwa strategi paling efektif dalam menekan penyebaran HIV/AIDS yakni dengan menegakkan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.
Menurutnya tanpa implementasi yang tegas, strategi apa pun yang dirancang tetap akan gagal.
“Strategi yang paling efektif sebenarnya adalah melaksanakan Perda yang sudah ada. Jika aturan tersebut ditegakkan dengan baik, maka akan bisa mengepung dan mengendalikan penyebaran HIV hingga ke pelosok-pelosok,” ujarnya.
Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut adalah kewajiban bagi pekerja seks dari luar daerah yang ingin bekerja di Merauke untuk menjalani skrining tes HIV di daerah asal mereka. Hal ini bertujuan agar mereka yang datang ke Merauke benar-benar dalam kondisi bebas HIV.
Dari data yang dihimpun KPA, sejak tahun 1992 hingga 2024, tercatat sebanyak 2.958 kasus HIV/AIDS di Merauke. Sementara itu, pada tahun 2024 sendiri ada terdapat 147 kasus baru.
“Kami berharap angka ini tidak terus bertambah, apalagi sejak Papua Selatan berdiri sebagai provinsi sendiri, Merauke masih menjadi daerah dengan kasus HIV/AIDS tertinggi,” tambahnya.
Ibu rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar kasus HIV/AIDS, dengan persentase mencapai 21,9 persen. Hal ini dikarenakan program voluntary counseling and testing (VCT) bagi ibu hamil yang datang ke puskesmas semakin masif, sehingga kasus lebih banyak terdeteksi.
Selain itu, tantangan terbesar dalam penanggulangan HIV/AIDS saat ini adalah keterbatasan pendanaan. Jika dulu masih ada sponsor dari luar negeriĀ kini pendanaan praktis hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah daerah yang sangat minim.
“Kami berharap dengan adanya pemerintahan baru, baik bupati maupun wakil bupati terpilih yang segera dilantik, kepedulian terhadap masalah HIV/AIDS bisa lebih besar, terutama dalam hal alokasi anggaran dan perhatian yang lebih serius terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan,” pungkasnya.