Bakal Terapkan Aturan Waktu Membuang Sampah

buletinjubi.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bakal menerapkan aturan waktu membuang sampah.

“Aturan ini sedang disusun oleh dinas lingkungan hidup khususnya aturan waktu buang sampah setidaknya tidak setiap hari harus membuang sampah, sehingga nanti akan dibuat waktu bergiliran ,” kata Pj Bupati Jayapura,  Semuel Siriwa kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan digital kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dengan kantor otoritas jasa keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat diaula kantor Bupati Jayapura, kamis (20/2/2025).

Pj Bupati menilai aturan waktu membuang sampah penting dilakukan apalagi jika waktu membuang sampah dilakukan bergiliran.

“Kalau bergiliran, tentunya sudah tahu waktu membuang sampah ditempat yang bisa diangkut sehingga ketika petugas kebersihan lewat sampah akan diangkut, misalnya pukul 05.00 WIT setidaknya sebelum waktu itu, sampah sudah diletakkan. Jika terlambat bangun, maka sampahnya ketinggalan,” ucapnya.

Maka itu, Pj Bupati mengaku telah memerintahkan dinas lingkungan hidup mengatur waktunya dengan menggandeng RT/RW serta kepala kampung.

“Kalau setiap hari taruh sampah, kasihan juga petugasnya apalagi armada kendaraan terbatas begitu juga petugas. Jadi kepada masyarakat agar bagi-bagi waktulah, mungkin waktu membuang sampah dilakukan 1 minggu 3 kali dengan bergiliran,” ujarnya.