buletinjubi.com – Jayapura, Papua — Penggunaan atribut dan pengibaran bendera Bintang Kejora yang muncul di panggung konser grup Lucky Dube di PTC Entrop kembali memicu keprihatinan publik dan mendapat perhatian serius. Bintang Kejora bukan sekadar simbol budaya, tetapi telah dikategorikan sebagai simbol gerakan separatis dan termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Landasan Hukum yang Tegas
Berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP, serta UU No. 1/2023 tentang KUHP baru, setiap tindakan yang dianggap mengarah pada separatisme atau upaya memisahkan diri dari NKRI, termasuk penggunaan dan pengibaran simbol gerakan separatis, dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup. Penegakan hukum akan mempertimbangkan intensi, konteks, dan dampak dari tindakan tersebut.
Aparat Ingatkan Pertanggungjawaban Hukum
Aparat menegaskan bahwa siapa pun yang mengibarkan, membawa, atau menampilkan Bintang Kejora di ruang publik, terlebih dalam kegiatan keramaian seperti konser, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini berlaku baik bagi pelaku langsung maupun pihak yang turut serta.
Imbauan Pemerintah Daerah
Sejalan dengan penegakan hukum, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak ikut menyebarkan simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di Papua. Fokus utama adalah menjaga stabilitas, kedamaian, dan kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Papua Menolak Provokasi
Momentum ini menjadi pengingat bahwa simbol provokatif tidak membawa manfaat bagi rakyat Papua. Justru persatuan, pendidikan, dan pembangunan adalah jalan yang lebih bermartabat.
Papua kuat karena rakyatnya bersatu. Papua maju karena menolak provokasi. Papua bersama Indonesia karena damai adalah pilihan.





