Mahkamah Kontitusi Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Papua Pegunungan

Politik50 views

buletinjubi.com-Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil pilkada 2024, Rabu (12/2/2025). Sidang hari ini terbagi dalam tiga panel untuk menangani kasus dari berbagai daerah. Satu di antara perkara yang disidangkan pada Rabu ini adalah sengketa hasil pilkada Papua Pegunungan.

Pemilihan gubernur Papua Pegunungan melibatkan pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dan John Tabo-Ones Pahabol. Berdasarkan pleno KPU Papua Pegunungan pada 15 Desember 2024, pasangan calon (paslon) John-Ones unggul dengan perolehan 720.925 suara. Paslon Befa-Natal yang meraih 564.280 suara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut tiga panel sidang sengketa hasil pilkada 2024 pada Rabu (12/2/2025):

Panel I menangani sengketa di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Aten Bengkulu Selatan.

Panel II membahas kasus di Kabupaten Banggai serta Provinsi Papua Pegunungan.

Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Buru.

Dalam pembacaan putusan dismissal, MK melanjutkan 40 perkara ke tahap pembuktian. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari 310 permohonan kasus yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Empat puluh perkara itu terdiri dari 3 kasus pemilihan gubernur, 3 kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Sidang ini menjadi peluang pemohon untuk menghadirkan bukti kecurangan atau pelanggaran dalam proses pilkada 2024. Jika terbukti ada pelanggaran, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar.

Setiap pihak yang bersengketa bisa menghadirkan saksi atau ahli. Batasanya, maksimal 6 orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan 4 orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat sidang 5 Februari 2025.