buletinjubi.com-Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Kolonel Candra Kurniawan menegaskan pembakaran bendera merah putih merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk oleh milisi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Candra mengecam OPM yang dengan sengaja membakar bendera dengan tujuan menakut-nakuti masyarakat agar tak terlibat dalam merayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Papua.
“Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat untuk mencari dan mencegah aksi tersebut kembali terjadi,” kata Candra, Sabtu (9/8/2025).
Ihwal adanya tindakan pencopotan hingga perampasan bendera merah putih dari tangan personel TNI-Polri, dia mengklaim, informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada laporan yang disampaikan prajurit yang ditugaskan di Pegunungan Bintang ihwal adanya aksi perampasan hingga operasi penyerangan yang mulai dilakukan OPM.
“Tetapi, aksi teror dengan pembakaran bendera dan propaganda adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Kami pastikan ini tidak akan terjadi lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, milisi TPNPB OPM Kodal XV Ngalum Kupel membakar sejumlah helai bendera merah putih di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom mengatakan, bendera tersebut diperoleh dari hasil mencopot di jalan hingga merampas langsung dari personel TNI-Polri yang ditemui tengah memasang bendera di pelbagai titik di Kabupaten Bintang.
“Kami bakar sebagai simbol tegas menolak penjajahan Indonesia di Papua,” kata Sebby melalui pesan singkat, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kendati begitu, dia melanjutkan, milisi TPNPB tak melakukan tindak kekerasan terhadap personel TNI-Polri yang ditemukan tengah memasang bendera merah putih di tempat strategis atau di jalan lintas.
TPNPB, dia melanjutkan, hanya melucuti personel TNI-Polri, terutama yang memiliki senjata api dan amunisi. “Kami minta dia segera tinggalkan Papua dan ingatkan soal larangan pengibaran bendera merah putih di Papua,” ujar Sebby.
Adapun, TPNPB mengintruksikan 36 Kodap di seluruh Papua untuk melarang dihelatnya upacara pengibaran bendera merah putih di bumi cenderawasih pada 17 Agustus mendatang.
Sebby Sambom mengatakan, orang asli Papua dan mereka yang mendiami tanah Papua hanya boleh mengibarkan bendera bintang bintang fajar dan melaksanakan upacara pada 1 Desember.
“Kami ingin rakyat Papua teredukasi bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia,” kata Sebby melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 2 Agustus 2025.